Pelapor Minta Ketua KPU Jeneponto Baharuddin Hafid Dipecat

Senin, 12 Oktober 2020 - 21:17 WIB
DKPP RI menggelar acara Ngetren Media: Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media di Hotel Four Point By Sheraton, Makassar, Senin (12/10/2020). Foto: SINDOnews/Muhaimin Sunusi
MAKASSAR - Ketua KPU Jeneponto , Baharuddin Hafid menjalani sidang DKPP RI dengan dua perkara sekaligus di Sekretariat Bawaslu Sulsel , Makassar, Senin (12/10/2020). Dua perkara tersebut dilaporkan oleh mantan istri kedua Teradu, Puspa Dewi Wijayanti dan Ketua KPU Sulsel, Faisal Amir.

Karaeng Bunga sapaan akrab Puspa Dewi menggugat Baharuddin agar dilengserkan dari anggota dan Ketua KPU Jeneponto . Dia menilai Baharuddin tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai komisioner penyelenggara pemilu.

"Saya memasukkan laporan ke DKPP, karena saya ingin mencari keadilan. Saya menggugat Teradu agar dinonaktifkan, agar dipecat dari anggota KPU Jeneponto," ucap Karaeng Bunga.



Dia optimis gugatannya ke DKPP bisa dikabulkan. Apalagi Karaeng Bunga mengaku memiliki bukti kuat agar aduannya itu diterima oleh majelis.



"Saya yakin, gugatan saya diterima oleh DKPP . Karena bukti yang saya masukkan itu otentik dan kuat. Jadi saya yakin aduan saya bisa dikabulkan," kata Karaeng Bunga mengulangi.

Terlebih lanjut Karaeng Bunga, Teradu mengakui tuduhan yang dilayangkan kepadanya. Hal ini kata dia, membuatnya yakin bahwa segala tuntutannya bisa dikabulkan oleh DKPP.

"Sebagian laporan saya diakui oleh Teradu. Dugaan asusila yang awalnya Teradu menyangkali, dan setelah dikonfrontir dengan alat bukti digital, Teradu mengakui," jelas Karaeng Bunga.

Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More