Polisi Ringkus Dua Pencuri Motor

Senin, 12 Oktober 2020 - 15:20 WIB
(Baca juga: 786 Warga Kota Bekasi Masih Jalani Isolasi Mandiri di Hotel dan Rumah Sakit)

Hasil penyelidikan diketahui dua pelaku telah menjual lima motor matik hasil curiannya yang kemudian dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Dalam menjalankan aksinya, dua pelaku beraksi dengan berbagi peran, seorang pelaku sebagai pemetik dan seorang lainnya memantau lokasi.

Atas perbuatannya, dua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!