Tuntut Pembebasan, Mahasiswa Semarang Gelar Aksi di Obyek Wisata
Minggu, 11 Oktober 2020 - 22:10 WIB
Dalam orasinya, salah seorang orator Geram, Frans mengutuk atas tindakan represif aparat dalam menangani unjuk rasa yang berujung ricuh di depan gedung DPRD Jateng, Jalan Pahlawan pada 7 Oktober 2020. "Dalam unjuk rasa kemarin (7/10/2020) menyebabkan empat rekan mahasiswa hingga saat ini masih ditahan dan belum dibebaskan," tandas Frans.
Sementara, di hadapan Kapolrestabes Semarang , Kombes Pol Auliansyah Lubis, dan Dandim 0733/BS Semarang, Kolonel Inf Yudi Diliyanto, Frans menyampaikan lima tuntutan Geram, yang pertama menyatakan mosi tidak percaya kepada pemerintah dan DPR RI.
(Baca juga: Jejak Bhatara Katong, Putra Brawijaya V Raja Terakhir Majapahit )
Kemudian menolak UU Cipta Kerja , minta diusut tuntas tindakan represif aparat terhadap massa Geram pada 7 Oktober 2020, dan meminta aparat tidak ada lagi bertindak represif kepada masyarakat dalam menyatakan aspirasi dan pendapat.
Lihat Juga :