Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah di Jaktim Masuk DPO

Minggu, 11 Oktober 2020 - 14:05 WIB
Setelah bersih dari bangunan liar, dia merapikan tanah, membuat pagar dan menempatkan orang untuk menjaga kawasan itu. Edy akhirnya menjadikan lahan parkir sejumlah kontainer miliknya. (Baca juga: Pelapor Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Yakin Polda Metro Bertindak Profesional)



Gangguan dari keluarga Tabalujan mulai muncul. Melalui bendera PT Pactum Serva, keluarga Tabalujan tiba-tiba mengakui tanah tersebut milik mereka merujuk pada 6 SHGB. Hj Icih sudah melaporkan kasus ini juga kepada Polres Jaktim pada 2014 silam.

Polres Jaktim sudah meminta penjelasan kepada kantor pelayanan pajak daerah Cakung untuk bisa diusut merujuk pada data base Sistem Informasi Objek Pajak. Hasilnya, kantor unit pajak daerah Cakung menjelaskan klaim tanah dari PT Pactum Serva berbeda dengan milik Hj Icih yang sudah dijual ke Edy Kartono.

Kasus lain juga menimpa Haji Abdul Halim pemilik tanah 7,7 hektare dengan modus operandi yang sama, namun Benny Tabalujan menggunakan nama PT Salve Veritate dengan pelaku di lapangan orang yang sama dengan kasus Edy Kartono.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!