PSBB Transisi, Perkantoran Diwajibkan Mendata Pengunjung
Minggu, 11 Oktober 2020 - 13:09 WIB
Untuk 11 sektor esensial, seperti kesehatan; bahan pangan; energi; komunikasi dan tekhnologi informasi; keuangan; logistik ;industri strategis; perhotelan; kontruksi; pelayanan dasar; utilitas publik; dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital dan objek tertentu; kebutuhan sehari hari diperbolehkan beraktifitas dengan kapasitas sesuai kebutuhan.
"Semua perkantoran wajib menyerahkan data secara tertulis kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi sebagai upaya penelusuran penyelidikan epidemiologi. Melakukan penyesuaian jam kerja dengan tiga shift," pungkasnya. (Baca juga; Pemprov DKI Tingkatkan Tracing pada Masa PSBB Transisi )
Diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta akhirnya memutuskan untuk menghentikan PSBB ketat dan kembali kepada masa PSBB transisi hingga 25 Oktober mendatang. Hal tersebut dilakukan karena adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan. Pada masa PSBB ketat, sejumlah perkantoran hanya diperbolehkan beraktivitas sekitar 25% pegawai.
"Semua perkantoran wajib menyerahkan data secara tertulis kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi sebagai upaya penelusuran penyelidikan epidemiologi. Melakukan penyesuaian jam kerja dengan tiga shift," pungkasnya. (Baca juga; Pemprov DKI Tingkatkan Tracing pada Masa PSBB Transisi )
Diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta akhirnya memutuskan untuk menghentikan PSBB ketat dan kembali kepada masa PSBB transisi hingga 25 Oktober mendatang. Hal tersebut dilakukan karena adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan. Pada masa PSBB ketat, sejumlah perkantoran hanya diperbolehkan beraktivitas sekitar 25% pegawai.
(wib)
Lihat Juga :