PSBB Transisi, Perkantoran Diwajibkan Mendata Pengunjung
Minggu, 11 Oktober 2020 - 13:09 WIB
Pada masa PSBB Transisi mulai Senin 12 hingga 25 Oktober 2020, sejumlah kegiatan perkantoran boleh beroperasi dengan kapasitas 50%. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pada masa PSBB Transisi mulai Senin 12 hingga 25 Oktober 2020, sejumlah kegiatan perkantoran boleh beroperasi dengan kapasitas 50%. Perkantoran diminta untuk mendata pengunjung dan menyerahkannya ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, berdasarkan data epidemiologi, terjadi penurunan proporsi penemuan kasus pada klaster perkantoran selama 1 minggu terakhir. Untuk itu, pada masa transisi ini perkantoran diperbolehkan beraktivitas dengan kapasitas 50%.
Kebijakan baru yang diterapkan dalam PSBB Masa Transisi saat ini adalah pendataan pengunjung dan karyawan dalam sektor yang dibuka, dapat menggunakan buku tamu (manual) ataupun aplikasi teknologi yang telah berkolaborasi dengan pemerintah untuk memudahkan analisis epidemiologi khususnya contact tracing (pelacakan kontak erat) terhadap kasus positif. Adapun informasi yang harus tersedia, yaitu nama, nomor telepon, dan NIK.
"Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi. Setiap bisnis wajib menyiapkan ‘COVID-19 Safety Plan," kata Anies dalam siaran tertulisnya, Minggu (11/10/2020). (Baca juga; Anies Baswedan Berlakukan Kembali PSBB Transisi di Jakarta )
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, berdasarkan data epidemiologi, terjadi penurunan proporsi penemuan kasus pada klaster perkantoran selama 1 minggu terakhir. Untuk itu, pada masa transisi ini perkantoran diperbolehkan beraktivitas dengan kapasitas 50%.
Kebijakan baru yang diterapkan dalam PSBB Masa Transisi saat ini adalah pendataan pengunjung dan karyawan dalam sektor yang dibuka, dapat menggunakan buku tamu (manual) ataupun aplikasi teknologi yang telah berkolaborasi dengan pemerintah untuk memudahkan analisis epidemiologi khususnya contact tracing (pelacakan kontak erat) terhadap kasus positif. Adapun informasi yang harus tersedia, yaitu nama, nomor telepon, dan NIK.
"Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi. Setiap bisnis wajib menyiapkan ‘COVID-19 Safety Plan," kata Anies dalam siaran tertulisnya, Minggu (11/10/2020). (Baca juga; Anies Baswedan Berlakukan Kembali PSBB Transisi di Jakarta )
Lihat Juga :