30 Demonstran yang Reaktif COVID-19 Dikarantina di RS Bhayangkara

Minggu, 11 Oktober 2020 - 09:52 WIB
Enam orang yang ditahan, disebutkan Ibrahim melakukan penyerangan ke Polsek Rappocini, Jalan Sultan Alauddin, saat aksi menuntut pembatalan UU Omnibus Law Ciptaker , Kamis (8/10/2020) malam.

"Tersangka terdiri dari lima laki-laki dan satu perempuan," jelasnya.

Baca Juga: Ratusan Pendemo di Makassar Ditahan, 30 Orang Reaktif COVID-19

Dilanjutkan Ibrahim, perempuan yang dijadikan tersangka berinisial Sl, lalu lelaki berinisial K, IN, N, MF dan D. Mereka persangkaan pasal berbeda-beda, dengan tuduhan merusak fasilitas negara serta melawan perintah petugas dan juga menghasut orang melakukan tindak pidana.

"Tersangka lelaki K dan perempuan Sl dijerat pasal 160 dan 214 KUHPidana, sementara sisanya kami jerat pasal 170 Juncto 406 dan 214 Juncto 55 KUHPidana," tegas Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Utara ini.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!