Bikin Resah Warga, Pasutri Pengedar Sabu Dibekuk Polisi di Rumah Indekos

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 15:36 WIB
Pengedar narkoba jenis sabu, dari ketiga pelaku, dua pelaku merupakan pasangan suami istri.Foto/iNews TV/Nasrudin Rubak
PALOPO - Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo meringkus tiga pengedar sabu-sabu pada Jumat (9/10/2020) malam, dua diantaranya pasangan suami istri berinisial ES (30) dan AA (28). Sedangkan satu tersangka lainnya adalah YO (22).

(Baca juga: Dua Hektare Ladang Ganja di Kaki Gunung Masurai Merangin Milik Bandar Besar Ditemukan Polisi)



Pasangan suami istri itu digerebek di rumah indekos di Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Penangkapan pasutri ini, bermula dari pengembangan YO yang lebih dahulu diciduk polisi di Kelurahan Salotellue, Kecamatan Wara Timur.

Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin mengatakan, penangkapan berkat adanya laporan warga yang resah dengan para pelaku. (Baca juga: Pos Pasukan Raider di Nduga Papua Diserang OPM)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!