Perkara Perusahaan Sarang Walet, Kedua Pihak Klaim Soal Permintaan RUPS
Jum'at, 09 Oktober 2020 - 14:02 WIB
"Pernyataan ahli dalam sidang kemarin, sudah jelas, cara meminta RUPS pada periode Pemohon menjabat harus dibuktikan, dan karena harus dibuktikan maka idealnya harus dengan surat, karena tanpa surat susah dibuktikan, karena bisa saja itu tidak pernah dilakukan," tuturnya.
Ada yang menarik dari kedua ahli, tambahnya, kalau permintaan RUPS LB sudah dipenuhi oleh perusahaan maka peran pengadilan itu sudah tertutup, dan pengadilan dalam putusannya harus menolak permohonan Pemohon. "Dan itu faktanya RUPS LB sudah terlaksana dan audit sebagai amat rapat sedang bekerja," ujarnya.
Usai sidang yang lalu, kuasa hukum pemohon Alvin Lim mengacu kepada Pasal 138 UU No 40 tahun 2007 yang berbunyi “apabila sudah melalui permintaan tertulis diajukan kepada direksi atau perusahaan, tetapi tidak diberikan maka sebagai pemegang saham boleh mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri”.
"Ahli sudah cukup membuktikan, kita sudah mengajukan permohonan terutulis, permohonan RUPS juga sudah disampaikan, hal yang paling penting adalah sudah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan perusahaan tersebut, karena dalam Undang-udang Perseroan Pasal 100 menyebutkan bahwa laporan tahunan itu wajib dibuat, nah ini perusahaan tidak pernah memberikan laporan keuangan selama bertahun-tahun, siapapun itu salahnya maka PT tetap bertanggungjawab," kata Alvin.
Ada yang menarik dari kedua ahli, tambahnya, kalau permintaan RUPS LB sudah dipenuhi oleh perusahaan maka peran pengadilan itu sudah tertutup, dan pengadilan dalam putusannya harus menolak permohonan Pemohon. "Dan itu faktanya RUPS LB sudah terlaksana dan audit sebagai amat rapat sedang bekerja," ujarnya.
Usai sidang yang lalu, kuasa hukum pemohon Alvin Lim mengacu kepada Pasal 138 UU No 40 tahun 2007 yang berbunyi “apabila sudah melalui permintaan tertulis diajukan kepada direksi atau perusahaan, tetapi tidak diberikan maka sebagai pemegang saham boleh mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri”.
"Ahli sudah cukup membuktikan, kita sudah mengajukan permohonan terutulis, permohonan RUPS juga sudah disampaikan, hal yang paling penting adalah sudah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan perusahaan tersebut, karena dalam Undang-udang Perseroan Pasal 100 menyebutkan bahwa laporan tahunan itu wajib dibuat, nah ini perusahaan tidak pernah memberikan laporan keuangan selama bertahun-tahun, siapapun itu salahnya maka PT tetap bertanggungjawab," kata Alvin.
(mhd)
Lihat Juga :