Curi Uang, Residivis Program Asimilasi Ini Masuk Bui Lagi

Rabu, 06 Mei 2020 - 14:09 WIB
“Dari informasi ini, petugas berhasil mengindentifikasi dan mengetahui keberadaan pelaku serta mengamankan di daerah Sleman, Senin (4/5/2020) pukul 20.30 WIB dan membawanya ke Mapolsek Seyegan,” kata Samidi, Rabu (6/5/2020).

Petugas masih mengembangkan kasus ini, sebab dari pemeriksaan ternyata RA ini merupakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) dari lembaga pemasyarakat (Lapas) Cebongan Sleman kasus pencurian yang sedang menjalani program asimilasi yang harusnya isolasi diri di rumah sampai masa hukumannya berakhir.

“RA dijerat pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” terangnya.

RA dihadapan petugas mengaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Sebab tidak memiliki pekerjaan untuk kehidupan sehari-hari.
(nun)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!