'Makan' Uang Perusahaan Ratusan Juta, Sales Diciduk Polres Kobar

Jum'at, 09 Oktober 2020 - 10:35 WIB
“Pelaku berikut barang bukti berupa satu bendel lembar audit diamankan Polsek Kumai guna pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

Akibat perbuatan pelaku, PT. Ongko Wijoyo Aneka Ruber mengalami kerugian senilai Rp109,8 juta."Untuk uang hasil penggelapannya, sudah habis dipergunakan pelaku membiayai kehidupan sehari - hari," imbuh Ancas. (BACA JUGA: Demonstran dan Polisi Terlibat Bentrok di Harmoni)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUH Pidana tentang penggelapan dalam jabatan dan ancaman penjara maksimal lima tahun.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!