Demo Tolak Omnibus Law di Ternate Ricuh, Mahasiswa dan Aparat Saling Lempar Batu
Jum'at, 09 Oktober 2020 - 07:08 WIB
TERNATE - Aksi unjuk rasa ribuan mahasiswa di Kota Ternate, Maluku Utara berlangsung ricuh. Aparat dan mahasiswa saling lempar batu yang menyebabkan sejumlah fasilitas kota rusak parah.
Aksi anarkis tersebut bermula saat ribuan mahasiswa dari berbagai eleman sejumlah kampus di Ternate, berkumpul dan berorasi di depan Kantor Wali Kota Ternate terkait penolakan pengesahan UU Omnimbus Law .
Aksi yang sempat berjalan tertib itu berubah menjadi anarkis saat sejumlah batu melayang dari kerumunan masa menghantam aparat kepolisian dan Satpol PP yang mengamankan jalannya aksi.
Aparat kemudian menembakan gas air mata ke arah masa, namun aksi tetap beringas hingga terjadi kejar-kejaran dan saling berbalas lemparan batu petugas dan masa aksi hingga ke pusat pertokoan Jalan Sultan Jabis Sajh.
Selain meluapkan kemarahan mereka kepada petugas, masa juga merusak sejumlah fasilitas taman Kota seperti lampu, taman, kursi dan dua Pos Polisi.
"Jadi saya menyksikan sendiri anggota saya di provokasi ditendang dan di tusuk menggunakan rambu lalu lintas yang dirusak dan ditusukan ke Dalmas. Seiring dengan itu, tiba-tiba dari belakang arah masa sekitar ratusan tadi anggota kita juga dilempari batu," kata Kapolres Ternate AKBP Aditya Laksimada Kamis (09/10/2020).
Aksi hari ini tersebar ditiga titik yang berjalan dengan anarkis dan aksi bakar-bakar ban bekas. "Di DPRD Kota dan di depan FKPI Unkhair tadi berlansung cukup tertib, meskipun menutup jalan. Nah di sini tadi yang sempat terjadi bentrok antara aparat dan masa, itu karena dilempari batu sehingga saya perintahkan untuk mengendalikan dan dilaksanakan penertiban denga tegas dan terukur," kata Aditya. (Baca: Demo Tolak UU Cipta Kerja di Denpasar Berlanjut Hingga Malam).
Atas aksi anarkis yang di lakukan oleh masa, puluhan masa dari mahasiswa diamankan oleh aparat dan saat ini diamankan dan ditahan di Polres Ternate.
"Seiring dengan itu memang ada beberapa yang di tangkap, oleh petugas atau penyidik yang ikut mengamankan jalannya aksi. Jadi yang diamankan ini tentunya akan diperiksa apabia memenuhi pidananya, tentu akan diproses," tegasnya.
Aksi anarkis tersebut bermula saat ribuan mahasiswa dari berbagai eleman sejumlah kampus di Ternate, berkumpul dan berorasi di depan Kantor Wali Kota Ternate terkait penolakan pengesahan UU Omnimbus Law .
Aksi yang sempat berjalan tertib itu berubah menjadi anarkis saat sejumlah batu melayang dari kerumunan masa menghantam aparat kepolisian dan Satpol PP yang mengamankan jalannya aksi.
Aparat kemudian menembakan gas air mata ke arah masa, namun aksi tetap beringas hingga terjadi kejar-kejaran dan saling berbalas lemparan batu petugas dan masa aksi hingga ke pusat pertokoan Jalan Sultan Jabis Sajh.
Selain meluapkan kemarahan mereka kepada petugas, masa juga merusak sejumlah fasilitas taman Kota seperti lampu, taman, kursi dan dua Pos Polisi.
"Jadi saya menyksikan sendiri anggota saya di provokasi ditendang dan di tusuk menggunakan rambu lalu lintas yang dirusak dan ditusukan ke Dalmas. Seiring dengan itu, tiba-tiba dari belakang arah masa sekitar ratusan tadi anggota kita juga dilempari batu," kata Kapolres Ternate AKBP Aditya Laksimada Kamis (09/10/2020).
Aksi hari ini tersebar ditiga titik yang berjalan dengan anarkis dan aksi bakar-bakar ban bekas. "Di DPRD Kota dan di depan FKPI Unkhair tadi berlansung cukup tertib, meskipun menutup jalan. Nah di sini tadi yang sempat terjadi bentrok antara aparat dan masa, itu karena dilempari batu sehingga saya perintahkan untuk mengendalikan dan dilaksanakan penertiban denga tegas dan terukur," kata Aditya. (Baca: Demo Tolak UU Cipta Kerja di Denpasar Berlanjut Hingga Malam).
Atas aksi anarkis yang di lakukan oleh masa, puluhan masa dari mahasiswa diamankan oleh aparat dan saat ini diamankan dan ditahan di Polres Ternate.
"Seiring dengan itu memang ada beberapa yang di tangkap, oleh petugas atau penyidik yang ikut mengamankan jalannya aksi. Jadi yang diamankan ini tentunya akan diperiksa apabia memenuhi pidananya, tentu akan diproses," tegasnya.
(nag)
tulis komentar anda