BI Solo Siapkan Rp4,3 Triliun Untuk Penukaran Uang Lebaran

Rabu, 06 Mei 2020 - 13:17 WIB
Namun dalam pelaksanaannya perlu diatur agar terdapat pemerataan bagi masyarakat yang membutuhkan uang tunai. Selama melakukan penukaran uang, masyarakat diwajibkan selalu tertib dan mematuhi ketentuan protokol kesehatan Covid-19 yang berlaku. Masyarakat juga dihimbau untuk tidak melakukan penukaran uang melalui jasa penukaran uang tidak resmi atau perantara lainnya.

Hal tersebut mengingat beberapa risiko antara lain tidak ada jaminan ketepatan jumlah uang yang ditukar, kemungkinan menerima uang palsu, serta adanya pungutan biaya. Dalam rangka mendukung penyiapan uang tunai dan kelancaran layanan penukaran, BI melakukan penyediaan uang Hasil Cetak Sempurna (HCS) dan uang layak edar yang higienis untuk meminimalisir penyebaran Covid-19. Hal itu dilakukan dengan melakukan karantina uang rupiah selama 14 hari sebelum diedarkan.

Juga penyemprotan disinfektan pada area perkasan, sarana dan prasarana serta memperhatikan higienitas SDM dan perangkat pengolahan uang. Dalam mencegah perluasan penyebaran Covid-19, BI senantiasa menghimbau masyarakat untuk menggunakan transaksi pembayaran secara non-tunai melalui digital banking, uang elektronik, dan QR Code dengan standar QRIS (QR Code Indonesia Standard).
(nun)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!