Aksi Tolak UU Omnibus Law di DPRD DIY Diwarnai Keributan

Kamis, 08 Oktober 2020 - 16:11 WIB
“Aksi di masa pandemi penuh resiko, masyarakat turun ke jalan melakukan beresiko terkena COVID-19. Ini artinya benar-benar keprihatinan yang sangat dalam. Ini masalah yang sangat serius. Untuk itu mendukung dan prihatin dengan aksi menolak UU Ombibus Law di masa pandemi,” kata politisi PKS itu.

Menurut Huda ada dua langkah yang bisa ditempuh dalam menyikapi disahkannya UU Omnibus Law oleh DPR, Senin (5/10/2020). Pertama mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan dengan peraturan pemerintah penganti undang-undang (Perpu).

“Itulah dua jalur hukum yang bisa dilakukan. Masyarakat dengan judicial review, pemerintah dengan Perppu,” jelasnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!