Jual Gadis Belia untuk Pemuas Seks, 3 Pemuda Dibekuk Polisi

Kamis, 08 Oktober 2020 - 06:52 WIB
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Minsel , AKP Rio Gumara mengungkapkan, jajarannya masih terus melakukan upaya penyelidikan lanjutan terkait kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus perdagangan orang .

"Kami masih terus melakukan upaya penyelidikan untuk mendalami kasus perdagangan orang ini, terkait dengan adanya kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka," ujar Rio Gumara. (Baca juga: Pulang Pendidikan, 41 Prajurit TNI AD di Ngada Positif COVID-19 )

Para tersangka dijerat dengan pasal 1, 2 dan 10 UU No. 21/2007 tentang tindak pidana perdagangan orang , dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp600 juta.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!