Perppu Diteken Jokowi, Pilkada Serentak Digelar Desember

Rabu, 06 Mei 2020 - 11:07 WIB
Dimana pada Pasal 120 ayat (2) disebutkan bahwa pelaksanaan pemilihan lanjutan atau pemilihan serentak lanjutan dimulai dari tahapan penyelenggaraan atau ppemilihan serentak yang terhenti.

Lalu di Pasal 122A ayat (1) disebutkan bahwa pemilihan serentak lanjutan dilaksanakan setelah ada penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak dengan Keputusan KPU.

Lalu pada ayat 2 disebutkan bahwa penundaan dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah dan DPR.

Pada ayat 3 disebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan pemilu lanjutan diatur dalam Peraturan KPU.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!