Gabungan Organisasi Mahasiswa di Parepare Demo Tolak UU Cipta Kerja

Rabu, 07 Oktober 2020 - 15:05 WIB
Salah satu pasal dalam UU tersebut, jelas Aco, yaitu hak upah cuti yang hilang bagi ibu hamil, bahwa ketika mereka mengambil cuti, maka upah mereka tidak dapatkan.

"Dalam UU sebelumnya, pekerja tetap mendapat upah selama mengambil masa cuti," ungkapnya.

Sementara Jendral Lapangan, Achmad Richardy mengatakan, pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR-RI, dinilai hanya mementingkan perusahaan yang berinvestasi di Indonesia, sehingga dianggap merugikan rakyat secara umum dan dapat membatasi ruang kerja bagi pencari kerja.

Dalam pasal yang mengatur terkait ketenaga kerjaan tersebut, ujar Achmad, juga banyak yang tidak sesuai dengan kepentingan rakyat, termasuk dihilangkannya pesangon bagi para pekerja.

Hal tersebut, katanya, semestinya tetap diadakan bagi para tenaga kerja karena dianggap bahwa peluang kerja yang terbatas disediakan oleh pemerintah, maka akan mempersulit untuk membutuhkan pekerjaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!