Perusahaan Pembudidaya Lobster di Bali Diduga Ditipu Pria asal Bogor
Selasa, 06 Oktober 2020 - 13:53 WIB
BANDUNG - PT Alam Laut Agung, perusahaaan pembudidaya lobster dan ekspor benih lobster yang berkedudukan di Denpasar, Bali, diduga ditipu oleh seorang pria yang tinggal di Kota Bogor, Jawa Barat .
Dugaan penipuan ini bermula ketika PT Alam Laut Agung mentransfer sejumlah uang ke terduga pelaku berinisial Mnh alias D untuk membeli lobster. Namun setelah uang ditransfer, Mhn tak juga mengirimkan lobster yang dijanjikan. (BACA JUGA: Diduga Tak Dapat Proyek, Pria di Bandung Bawa Ular dan Bentak Kepala Dinas )
Bahkan, terduga pelaku sulit dihubungi. Pihak PT Alam Laut Agung menghubungi beberapa kali, tetapi pelaku tak merespons. (BACA JUGA: Malang Benar, Pria di Bandung Tewas Dibacok Pencuri yang Satroni Rumahnya )
"Pembayaran sudah ditransfer ke rekening Mnh alias D pada 16 Juni 2020. Namun yang bersangkutan (Mnh alias D) tidak melakukan pembelian benih lobster. Beberapa kali dihubungi tidak merespons dan sampai saat ini benih lobster yang dijanjikan tidak kami terima," kata Edward Tobing, kuasa hukum PT Alam Laut Agung dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/10/2020).
Meski begitu, ujar Edward, PT Alam Laut Agung tak lantas menempuh jalur hukum. PT Alam Laut Agung berusaha menempuh jalur musyawarah dengan Mnh. Nanun upaya itu belum terlaksana. (BISA DIKLIK: Pengguna Tiktok yang Diduga Lecehkan Islam Minta Maaf, Ini Katanya )
Bahkan uang yang telah ditranfer ke Mnh tidak kembali. "Kami akan membuat laporan polisi dengan dugaan penipuan penggelapan jika Mnh tidak mengembalikan dana tersebut," ujar dia.
Diketahui, sejak Menteri Kelautan dan Perikanana (KP) berganti dari Susi Puji Astuti ke Edhy Prabowo, ekspos benih lobster kembali diperbolehkan lewat Permen KP Nomor 12/Permen-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di wilayah Indonesia. Permen itu diundangkan di Jakarta pada 5 Mei 2020.
"Karena sejak peralihan bu Susi ke pak Edhy ini kan benih lobster sudah dibolehkan lagi untuk ekspor," tutur Edward.
Dugaan penipuan ini bermula ketika PT Alam Laut Agung mentransfer sejumlah uang ke terduga pelaku berinisial Mnh alias D untuk membeli lobster. Namun setelah uang ditransfer, Mhn tak juga mengirimkan lobster yang dijanjikan. (BACA JUGA: Diduga Tak Dapat Proyek, Pria di Bandung Bawa Ular dan Bentak Kepala Dinas )
Bahkan, terduga pelaku sulit dihubungi. Pihak PT Alam Laut Agung menghubungi beberapa kali, tetapi pelaku tak merespons. (BACA JUGA: Malang Benar, Pria di Bandung Tewas Dibacok Pencuri yang Satroni Rumahnya )
"Pembayaran sudah ditransfer ke rekening Mnh alias D pada 16 Juni 2020. Namun yang bersangkutan (Mnh alias D) tidak melakukan pembelian benih lobster. Beberapa kali dihubungi tidak merespons dan sampai saat ini benih lobster yang dijanjikan tidak kami terima," kata Edward Tobing, kuasa hukum PT Alam Laut Agung dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/10/2020).
Meski begitu, ujar Edward, PT Alam Laut Agung tak lantas menempuh jalur hukum. PT Alam Laut Agung berusaha menempuh jalur musyawarah dengan Mnh. Nanun upaya itu belum terlaksana. (BISA DIKLIK: Pengguna Tiktok yang Diduga Lecehkan Islam Minta Maaf, Ini Katanya )
Bahkan uang yang telah ditranfer ke Mnh tidak kembali. "Kami akan membuat laporan polisi dengan dugaan penipuan penggelapan jika Mnh tidak mengembalikan dana tersebut," ujar dia.
Diketahui, sejak Menteri Kelautan dan Perikanana (KP) berganti dari Susi Puji Astuti ke Edhy Prabowo, ekspos benih lobster kembali diperbolehkan lewat Permen KP Nomor 12/Permen-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di wilayah Indonesia. Permen itu diundangkan di Jakarta pada 5 Mei 2020.
"Karena sejak peralihan bu Susi ke pak Edhy ini kan benih lobster sudah dibolehkan lagi untuk ekspor," tutur Edward.
(awd)
tulis komentar anda