Perusahaan Pembudidaya Lobster di Bali Diduga Ditipu Pria asal Bogor
Selasa, 06 Oktober 2020 - 13:53 WIB
Meski begitu, ujar Edward, PT Alam Laut Agung tak lantas menempuh jalur hukum. PT Alam Laut Agung berusaha menempuh jalur musyawarah dengan Mnh. Nanun upaya itu belum terlaksana. (BISA DIKLIK: Pengguna Tiktok yang Diduga Lecehkan Islam Minta Maaf, Ini Katanya )
Bahkan uang yang telah ditranfer ke Mnh tidak kembali. "Kami akan membuat laporan polisi dengan dugaan penipuan penggelapan jika Mnh tidak mengembalikan dana tersebut," ujar dia.
Diketahui, sejak Menteri Kelautan dan Perikanana (KP) berganti dari Susi Puji Astuti ke Edhy Prabowo, ekspos benih lobster kembali diperbolehkan lewat Permen KP Nomor 12/Permen-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di wilayah Indonesia. Permen itu diundangkan di Jakarta pada 5 Mei 2020.
"Karena sejak peralihan bu Susi ke pak Edhy ini kan benih lobster sudah dibolehkan lagi untuk ekspor," tutur Edward.
Bahkan uang yang telah ditranfer ke Mnh tidak kembali. "Kami akan membuat laporan polisi dengan dugaan penipuan penggelapan jika Mnh tidak mengembalikan dana tersebut," ujar dia.
Diketahui, sejak Menteri Kelautan dan Perikanana (KP) berganti dari Susi Puji Astuti ke Edhy Prabowo, ekspos benih lobster kembali diperbolehkan lewat Permen KP Nomor 12/Permen-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di wilayah Indonesia. Permen itu diundangkan di Jakarta pada 5 Mei 2020.
"Karena sejak peralihan bu Susi ke pak Edhy ini kan benih lobster sudah dibolehkan lagi untuk ekspor," tutur Edward.
(awd)
Lihat Juga :