PN Denpasar Kabulkan Sidang Jerinx Digelar Langsung Tatap Muka

Selasa, 06 Oktober 2020 - 13:27 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, mengabulkan permohonan sidang tatap muka kasus unggahan IDI Kacung WHO dengan terdakwa drumer Superman Is Dead (SID) Jerinx. (Foto/SINDOnews/Dok)
DENPASAR - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, mengabulkan permohonan sidang tatap muka kasus unggahan "IDI Kacung WHO" dengan terdakwa drumer Superman Is Dead (SID) Jerinx.



"Pertimbangannya untuk lebih efektif mendapatkan kebenaran materil. Baik penuntut umum, penasihat hukum, terdakwa maupun majelis hakim," kata Ketua PN Denpasar Sobandi.

Dia menjelaskan, sidang tatap muka untuk Jerinx akan dimulai Selasa (13/10/2020) pekan depan. Sidang akan beragendakan pembuktian, yaitu mendengar keterangan saksi. (BACA JUGA: Direktur Televisi Swasta Tewas Setelah Alami Kecelakaan Tunggal)

Untuk sidang offline itu, pengadilan akan meminta bantuan kepolisian dan TNI untuk pengamanan. "Termasuk untuk penerapan protokol kesehatan," imbuh Soebandi.



Sementara dalam sidang lanjutan hari ini, majelis hakim pimpinan Ida Ayu Adnya Dewi menolak eksepsi Jerinx dan kuasa hukumnya.

Menurut hakin, dakwaan jaksa telah sesuai dengan aturan KUHAP. "Menyatakan surat dakwaan jaksa telah memenuhi syarat formil," kata Dewi. (BACA JUGA: Jabatan Wali Kota Hasil Pilkada 2020 hanya 3,5 Tahun, Akhyar Gak Pede Tawarkan Perubahan Besar)

Sebaliknya, mengenai benar atau tidaknya terdakwa melakukan beberapa perbuatan yang dimaksud telah memasuki ranah pokok perkara sehingga terhadap eksepsi atau nota keberatan terdakwa berkaitan dengan hal tersebut tidaklah berdasar hukum. "Karena itu eksepsi dinyatakan tidak dapat diterima," tandas Dewi.
(vit)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More