PN Denpasar Kabulkan Sidang Jerinx Digelar Langsung Tatap Muka

Selasa, 06 Oktober 2020 - 13:27 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, mengabulkan permohonan sidang tatap muka kasus unggahan IDI Kacung WHO dengan terdakwa drumer Superman Is Dead (SID) Jerinx. (Foto/SINDOnews/Dok)
DENPASAR - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, mengabulkan permohonan sidang tatap muka kasus unggahan "IDI Kacung WHO" dengan terdakwa drumer Superman Is Dead (SID) Jerinx.





"Pertimbangannya untuk lebih efektif mendapatkan kebenaran materil. Baik penuntut umum, penasihat hukum, terdakwa maupun majelis hakim," kata Ketua PN Denpasar Sobandi.

Dia menjelaskan, sidang tatap muka untuk Jerinx akan dimulai Selasa (13/10/2020) pekan depan. Sidang akan beragendakan pembuktian, yaitu mendengar keterangan saksi. (BACA JUGA: Direktur Televisi Swasta Tewas Setelah Alami Kecelakaan Tunggal)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!