Positif COVID-19, Istri Anggota DPRD Mataram Dijemput Petugas di Hotel
Rabu, 06 Mei 2020 - 06:46 WIB
Tim Gugus Tugas akhirnya berhasil menjemput RK, istri Anggota DPRD Kota Mataram berinisial HT yang dinyatakan positif COVID-19 di sebuah Hotel kawasaan Cakranegara, Mataram. Foto/Istimewa
MATARAM - Tim Gugus Tugas akhirnya berhasil menjemput RK, istri Anggota DPRD Kota Mataram berinisial HT di sebuah Hotel kawasaan Cakranegara, Mataram. Sebelumnya, RK yang dinyatakan positif COVID-19 sempat dicari petugas di kediamannya di Kelurahan Karang Baru namun tak ditemukan.
Nyonya RK terkonfirmasi positif virus Corona oleh Tim Gugus Tugas COVID-19 setelah melalui proses uji swab. Petugas langsung mencari untuk dilakuan isolasi. Dia menyusul suaminya, HT yang jauh sebelumnya terkonfirmasi positif COVID-19.
Tim Gugus Tugas membenarkan jika istri HT terkonfirmasi positif COVID-19 sesuai hasil swab dari Rumah Sakit Unram. Nyonya RK dinyatakan positif COVID-19 karena kontak dengan suaminya yang lebih dulu divonis positif COVID-19 setelah melakukan perjalanan ke luar daerah ke Gowa Sulawesi untuk mengahdiri acara Ijtima Ulama se-Asia.
Upaya penjemputan RK menyusul pemberlakuan penanganan cepat berbasis lingkungan (PCBL) yang akan diterapkan Pemerintah Kota Mataram per 6 Mei 2020 untuk memutus mata rantai sebaran COVID-19 dengan menemukan claster baru sebaran COVID-19 seperti sopir taxi dan tukang ojek.
Nyonya RK terkonfirmasi positif virus Corona oleh Tim Gugus Tugas COVID-19 setelah melalui proses uji swab. Petugas langsung mencari untuk dilakuan isolasi. Dia menyusul suaminya, HT yang jauh sebelumnya terkonfirmasi positif COVID-19.
Tim Gugus Tugas membenarkan jika istri HT terkonfirmasi positif COVID-19 sesuai hasil swab dari Rumah Sakit Unram. Nyonya RK dinyatakan positif COVID-19 karena kontak dengan suaminya yang lebih dulu divonis positif COVID-19 setelah melakukan perjalanan ke luar daerah ke Gowa Sulawesi untuk mengahdiri acara Ijtima Ulama se-Asia.
Upaya penjemputan RK menyusul pemberlakuan penanganan cepat berbasis lingkungan (PCBL) yang akan diterapkan Pemerintah Kota Mataram per 6 Mei 2020 untuk memutus mata rantai sebaran COVID-19 dengan menemukan claster baru sebaran COVID-19 seperti sopir taxi dan tukang ojek.
Lihat Juga :