Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah Divonis 3 Tahun Penjara
Senin, 05 Oktober 2020 - 18:44 WIB
Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah divonis 3 tahun penjara.Foto/dok
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Bupati nonaktif Sidoarjo, Saiful Ilah 3 tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta Subsidair 6 bulan kurungan.
Saiful terbukti bersalah telah menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dalam Dakwaan Alternatif Kedua," ujar Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana dalam persidangan, Senin (5/10/2020).
(Baca juga: Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah Dituntut 4 Tahun Penjara )
Saiful terbukti bersalah telah menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dalam Dakwaan Alternatif Kedua," ujar Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana dalam persidangan, Senin (5/10/2020).
(Baca juga: Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah Dituntut 4 Tahun Penjara )
Lihat Juga :