Hotel Kuta Paradiso Berstatus Sengketa, YLKI: Jangan Beli Aset Bermasalah

Senin, 05 Oktober 2020 - 18:38 WIB
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memperingatkan semua pihak tidak tergiur membeli Kotel Kuta Paradiso di Kuta, Bali, melalui lelang. Iluatrasi/SINDOnews
JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memperingatkan semua pihak tidak tergiur membeli Hotel Kuta Paradiso di Kuta, Bali, melalui lelang. Pasalnya secara nyata aset itu masih tersangkut sengketa hukum yang rumit terkait klaim kepemilkan hak tagih atas piutang PT Geria Wijaya Prestige (GWP) selaku pemilik dan pengelola hotel.

Sudaryatmo, Wakil Ketua YLKI, mengatakan sebaiknya calon konsumen hanya membeli aset apapun yang secara hukum berstatus free and clear demi menghindari permasalahan hukum atau gugatan pihak ketiga di kemudian hari.



“Meskipun melalui lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), tapi kalau aset yang dijual masih dalam sengketa hukum, ya sebaiknya jangan dibeli," katanya, Senin (5/10/2020).

Selain mengajukan keberatan, papar Sudaryatmo, pihak ketiga yang berkepentingan juga dapat menghimbau publik untuk tidak membeli barang yang dilelang. "Kalau YLKI secara prinsip menghimbau masyarakat untuk tidak beli barang yang masih sengketa," tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!