Pekan Depan Perda Wajib Masker di Gowa Efektif Berlaku
Senin, 05 Oktober 2020 - 18:00 WIB
GOWA - Peraturan Daerah (Perda) Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penanganan dan Pencegahan COVID-19 di Kabupaten Gowa akan mulai diberlakukan secara efektif Senin (12/10/2920) pekan depan.
Kepastian pemberlakuan perda ini disampaikan Pjs Bupati Kabupaten Gowa , Andi Aslam Patonangi saat memimpin coffee morning pimpinan SKPD lingkup pemkab Gowa secara virtual, Senin (5/10/2020).
Menurut Aslam Patonangi, Perda Wajib Masker ini sudah lama disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Perda ini juga sudah disosialisasikan di 18 kecamatan di Kabupaten Gowa. Selain itu, perda ini juga sudah ditandatangani oleh Bupati dan sudah dilembardaerahkan.
"Saya berharap kembali dilakukan sosialisasi wajib masker terlebih dahulu dengan membagikan masker dan melakukan beberapa kegiatan seperti pembagian flyer kepada masyarakat dan para pelaku-pelaku usaha, memasang pengumuman di tempat-tempat umum yang memuat isi Perda Nomor 2 Tahun 2020, kewajiban masyarakat dan sanksi bagi yang melanggarnya," tegasnya.
Aslam berharap, dengan persiapan-persiapan ini, perda bisa diberlakukan dengan efektif dan bisa meminimalisir pelanggaran, sehingga tidak ada masyarakat yang terkena sanksi.
Selain itu, Aslam juga berharap agar segera dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mulai dari tingkat kabupaten hingga kecamatan. Permintaan Aslam ini sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri terkait Pembentukan Satgas COVID-19.
"Kita ingin menjadikan Satgas ini sebagai instrumen dari implementasi Penerapan Perda Nomor 2 Tahun 2020. Jadi pada saat kita berlakukan efektif di tanggal 12 Oktober mendatang, kita sudah lakukan sosialisasi dan instrumen implementasi dalam bentuk satgas juga sudah sudah siap," tambahnya.
Sementara itu aparat gabungan, kepolisian TNI bersama Satpol PP terus menggencarkan operasi yustisi di wilayah Kabupaten Gowa. Khusus di Sungguminasa menyasar pasar-pasar tradisional seperti pasar sentral dan pasar Minasa Maupa dan jalan protokol.
Kepastian pemberlakuan perda ini disampaikan Pjs Bupati Kabupaten Gowa , Andi Aslam Patonangi saat memimpin coffee morning pimpinan SKPD lingkup pemkab Gowa secara virtual, Senin (5/10/2020).
Menurut Aslam Patonangi, Perda Wajib Masker ini sudah lama disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Perda ini juga sudah disosialisasikan di 18 kecamatan di Kabupaten Gowa. Selain itu, perda ini juga sudah ditandatangani oleh Bupati dan sudah dilembardaerahkan.
"Saya berharap kembali dilakukan sosialisasi wajib masker terlebih dahulu dengan membagikan masker dan melakukan beberapa kegiatan seperti pembagian flyer kepada masyarakat dan para pelaku-pelaku usaha, memasang pengumuman di tempat-tempat umum yang memuat isi Perda Nomor 2 Tahun 2020, kewajiban masyarakat dan sanksi bagi yang melanggarnya," tegasnya.
Aslam berharap, dengan persiapan-persiapan ini, perda bisa diberlakukan dengan efektif dan bisa meminimalisir pelanggaran, sehingga tidak ada masyarakat yang terkena sanksi.
Selain itu, Aslam juga berharap agar segera dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mulai dari tingkat kabupaten hingga kecamatan. Permintaan Aslam ini sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri terkait Pembentukan Satgas COVID-19.
"Kita ingin menjadikan Satgas ini sebagai instrumen dari implementasi Penerapan Perda Nomor 2 Tahun 2020. Jadi pada saat kita berlakukan efektif di tanggal 12 Oktober mendatang, kita sudah lakukan sosialisasi dan instrumen implementasi dalam bentuk satgas juga sudah sudah siap," tambahnya.
Sementara itu aparat gabungan, kepolisian TNI bersama Satpol PP terus menggencarkan operasi yustisi di wilayah Kabupaten Gowa. Khusus di Sungguminasa menyasar pasar-pasar tradisional seperti pasar sentral dan pasar Minasa Maupa dan jalan protokol.
tulis komentar anda