Pengguna Tiktok Diduga Lecehkan Islam Dijerat UU ITE dan Terancam 6 Tahun Penjara
Senin, 05 Oktober 2020 - 17:15 WIB
Pelaku Kenneth, ujar Kapolrestabes, merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Bandung. Tersangka tinggal tak jauh dari Masjid Aliyah Pesantren Persis 1-2. "Tempat tinggalnya (tersangka) tidak jauh dari masjid itu," ujar Kapolrestabes. (BISA DIKLIK: Dianggap Lecehkan Islam, Pengguna Tiktok di Bandung Diamankan Polisi )
Kombes Pol Ulung mengimbau masyarakat, terutama umat Islam, agar tidak resah. Jangan melakukan tindakan main hakim sendiri. Serahkan masalah ini kepada pihak kepolisian karena pelaku sudah diamankan dan akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Masyarakat harap tenang dan tidak terpancing emosinya sehingga akan membuat kerugian berdampak lebih besar kepada diri sendiri dan orang lain. Serahkan semuanya kepada kepolisian," tutur Kombes Pol Ulung.
Karena perbuatannya Kenneth melanggar UU ITE dan terancam hukuman 6 tahun, ungkap Kapolrestabes, tersangka langsung dijebloskan ke tahanan.
Seperti diberitakan sebelumnya, KWS, seorang pengguna aplikasi Tiktok di Kota Bandung diamankan polisi karena unggahannya dinilai melecehkan salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam.
Kombes Pol Ulung mengimbau masyarakat, terutama umat Islam, agar tidak resah. Jangan melakukan tindakan main hakim sendiri. Serahkan masalah ini kepada pihak kepolisian karena pelaku sudah diamankan dan akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Masyarakat harap tenang dan tidak terpancing emosinya sehingga akan membuat kerugian berdampak lebih besar kepada diri sendiri dan orang lain. Serahkan semuanya kepada kepolisian," tutur Kombes Pol Ulung.
Karena perbuatannya Kenneth melanggar UU ITE dan terancam hukuman 6 tahun, ungkap Kapolrestabes, tersangka langsung dijebloskan ke tahanan.
Seperti diberitakan sebelumnya, KWS, seorang pengguna aplikasi Tiktok di Kota Bandung diamankan polisi karena unggahannya dinilai melecehkan salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam.
Lihat Juga :