3 Pengeroyok Remaja di Minasa Upa Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Senin, 05 Oktober 2020 - 16:45 WIB
“Hasil pemeriksaan, cuma tiga yang dapat kita jadikan tersangka sisanya jadi saksi. Dari sepuluh orang yang kita amankan. Kita jerat pasal 170, Jo Pasal 351 KUHP dan UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas sepuluh tahun penjara,” kata Nurtcahyana kepada SINDOnews, Senin (5/10/2020).
Nurtcahyana bilang, dari pengakuan ketiga tersangka, korban dicurigai telah mencuri handphone milik Zulfikar. Fs yang kebetulan melintas di rumah yang biasa pelaku tempati berkumpul di bilangan Minasa Upa, lalu dipanggil masuk ke dalam rumah. Di situ, remaja 14 tahun tersebut diinterogasi perihal dugaan pencurian yang dilakukannya.
“Korban ini mengelak, salah satu tersangka, yakni Iksan menempeleng korban berulang kali. Lalu Dedi meninju wajah korban berulang kali, sementara Dani menyentil dua kali telinga korban. Pengakuan mereka dianiaya pakai tangan saja, tidak ada benda tumpul. Sampai korban pingsan,” ucap Nurtcahyana.
Melihat Fs terkapar, beberapa orang yang berada di rumah tersebut membawanya ke Rumah Sakit Bahagia, Jalan Minasa Upa. Namun nyawa bocah tersebut tak tertolong lagi. Sejumlah tersangka disebutkan Nurtcahyana, kabur usai kejadian.
Beruntung, petugas yang mendapatkan informasi adanya dugaan penganiyaan berujung hilangnya nyawa seseorang, cepat menyelidiki ke rumah sakit dan tempat kejadian perkara. Para pelaku teridentifikasi, kurang dari 24 Jam. Mereka diringkus tepatnya pukul 03.00 Wita.
Nurtcahyana bilang, dari pengakuan ketiga tersangka, korban dicurigai telah mencuri handphone milik Zulfikar. Fs yang kebetulan melintas di rumah yang biasa pelaku tempati berkumpul di bilangan Minasa Upa, lalu dipanggil masuk ke dalam rumah. Di situ, remaja 14 tahun tersebut diinterogasi perihal dugaan pencurian yang dilakukannya.
“Korban ini mengelak, salah satu tersangka, yakni Iksan menempeleng korban berulang kali. Lalu Dedi meninju wajah korban berulang kali, sementara Dani menyentil dua kali telinga korban. Pengakuan mereka dianiaya pakai tangan saja, tidak ada benda tumpul. Sampai korban pingsan,” ucap Nurtcahyana.
Melihat Fs terkapar, beberapa orang yang berada di rumah tersebut membawanya ke Rumah Sakit Bahagia, Jalan Minasa Upa. Namun nyawa bocah tersebut tak tertolong lagi. Sejumlah tersangka disebutkan Nurtcahyana, kabur usai kejadian.
Beruntung, petugas yang mendapatkan informasi adanya dugaan penganiyaan berujung hilangnya nyawa seseorang, cepat menyelidiki ke rumah sakit dan tempat kejadian perkara. Para pelaku teridentifikasi, kurang dari 24 Jam. Mereka diringkus tepatnya pukul 03.00 Wita.
Lihat Juga :