Suami Istri Jadi Tersangka Soal TKI Ilegal, 15 Korban Berhasil Diselamatkan
Senin, 05 Oktober 2020 - 14:49 WIB
Kemudian Unit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang langsung mendatangi TKP dan benar di alamat tersebut terdapat 15 orang Pekerja Migran Indonesia yang ditampung oleh keduanya. (Baca juga: Hingga September 2020 Kasus Perdagangan Orang di Kepri Melonjak)
"Setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 13 buah paspor milik Pekerja Migran Indonesia, 4 lembar tiket pesawat dan 1 lembar tiket kapal," ungkapnya. (Baca juga: Perdagangan Orang Marak di Kepri, LPSK Ingatkan Soal Restitusi)
Kemudian Unit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang yang di Pimpin langsung oleh Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dan membawa ke Mapolresta Barelang guna proses lebih lanjut.
Pasal yang di sangkakan Pasal 81 UU RI NO 18 TAHUN 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan Ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
"Setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 13 buah paspor milik Pekerja Migran Indonesia, 4 lembar tiket pesawat dan 1 lembar tiket kapal," ungkapnya. (Baca juga: Perdagangan Orang Marak di Kepri, LPSK Ingatkan Soal Restitusi)
Kemudian Unit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang yang di Pimpin langsung oleh Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dan membawa ke Mapolresta Barelang guna proses lebih lanjut.
Pasal yang di sangkakan Pasal 81 UU RI NO 18 TAHUN 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan Ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
(boy)
Lihat Juga :