Suami Istri Jadi Tersangka Soal TKI Ilegal, 15 Korban Berhasil Diselamatkan
Senin, 05 Oktober 2020 - 14:49 WIB
Barang bukti paspor yang diamankan polisi. Foto/SINDOnews/Dic
BATAM - Pasangan suami istri (Pasutri) Sulasdi dan Mia diduga menjadi pelaku tindak pidana orang perseorangan terkait penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal atau yang lebih dikenal dengan Tenaga Kerja (TKI) Ilegal.
Keduanya ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Prawiro Hadi Wijaya Sabtu (3/10/20).
"Keduanya ditangkap dengan dasar penangkapan LP-A /94/X/2020/KEPRI/RESTA BRLG/SPKT,tgl 3 Oktober 2020," ujar Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur Yudi.
Dijelaskannya, kronologis kejadian yakni pada Sabtu (3/10/20) sekitar pukul 11.00 WIB, Unit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ditampung di Perumahan Bandara Mas, Batam Kota, Kota Batam.
Keduanya ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Prawiro Hadi Wijaya Sabtu (3/10/20).
"Keduanya ditangkap dengan dasar penangkapan LP-A /94/X/2020/KEPRI/RESTA BRLG/SPKT,tgl 3 Oktober 2020," ujar Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur Yudi.
Dijelaskannya, kronologis kejadian yakni pada Sabtu (3/10/20) sekitar pukul 11.00 WIB, Unit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ditampung di Perumahan Bandara Mas, Batam Kota, Kota Batam.
Lihat Juga :