Inspektorat Lampura Temukan Kejanggalan Pembelian Rapid Tes Rp1,4 Miliar
Senin, 05 Oktober 2020 - 14:19 WIB
Sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat Kabupaten Lampung Utara memiliki kewenangan dalam mengawasi dan melakukan bimbingan dalam penggunaan anggaran COVID-19.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dinas Kesehatan Lampung Utara ternyata telah membeli sekitar 1.925 pcs alat rapid tes sejak bulan maret 2020 lalu. (BISA DIKLIK: Sebelum Tewas ASN Kejari Labuhanbatu Dibenamkan ke Lumpur )
Menurut Sekretaris Dinkes Lampung Utara Wardiyanto, dana yang digelontorkan mencapai Rp 1,4 miliar lebih. Pembelian dilakukan pihak ketiga dengan sistem penunjukan langsung.
Dalam perjalanannya, terjadi ketidaksinkronan antara data antara Dinkes Lampura dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Lampura dalam pengunaan alat rapid tes.
Dinkes Lampur mengaku membeli 1.925 pieces, sementara gugus tugas telah melakukan rapid test dengan menggunakan alat yang didapat dari dinkes lebih dari 2 ribu orang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dinas Kesehatan Lampung Utara ternyata telah membeli sekitar 1.925 pcs alat rapid tes sejak bulan maret 2020 lalu. (BISA DIKLIK: Sebelum Tewas ASN Kejari Labuhanbatu Dibenamkan ke Lumpur )
Menurut Sekretaris Dinkes Lampung Utara Wardiyanto, dana yang digelontorkan mencapai Rp 1,4 miliar lebih. Pembelian dilakukan pihak ketiga dengan sistem penunjukan langsung.
Dalam perjalanannya, terjadi ketidaksinkronan antara data antara Dinkes Lampura dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Lampura dalam pengunaan alat rapid tes.
Dinkes Lampur mengaku membeli 1.925 pieces, sementara gugus tugas telah melakukan rapid test dengan menggunakan alat yang didapat dari dinkes lebih dari 2 ribu orang.
(awd)
Lihat Juga :