Pilkada Bisa Aman dari COVID, Pengamat: Butuh Kompromi Nasional

Minggu, 04 Oktober 2020 - 16:30 WIB
“Menarik usulan KPU sebagai penyelenggara, pertama metode pemungutan suara dapat dilakukan melalui TPS dan Kotak Suara Keliling (KSK). Ini menghindari kerumunan dimana selama ini metode pemungutan suara hanya melalui TPS. Metode ini menjadi alternatif untuk menjemput pemilih yang takut pergi ke TPS, atau pemilih yang positif COVID-19 maupun yang sedang menjalani isolasi mandiri,” terang fungsionaris Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Semarang ini.

Kemudian, lanjut dia, waktu pemungutan suara dilaksanakan mulai pukul 07.00 waktu setempat hingga 15.00 waktu setempat. Hal ini bertujuan semakin mengurai waktu kedatangan pemilih ke TPS. Sehingga semakin terhindar dari kerumunan. “Untuk rekapitulasi hasil penghitungan suara dilaksanakan secara manual atau elektronik,” imbuhnya.

Ia menyampaikan, konsep kompromi nasional terkait Pilkada 2020 tetap dilaksanakan dengan catatan diperkuat regulasinya lewat Perppu dan semua pihak betul-betul konsisten, konsekuen dan kontinyu terus menerus menegakkan dan memahami serta melaksanakan aturan yang berlaku termasuk sanksi yang tegas. (Baca: Komisioner KPU Tegaskan Belum Ada Pembahasan Resmi Soal Penundaan Pilkada )

“Untuk kepentingan bersama kita mengapresiasi keinginan pemerintah mengeluarkan Perppu agar pelaksanaan Pilkada 2020 lebih menjamin keselamatan semua pihak, baik penyelenggara, peserta, maupun pemilih, dan demokrasi berjalan dengan baik,” pungkasnya.

(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!