KPU Luwu Timur Diminta Teliti Soal Keabsahan Dokumen Pencalonan

Minggu, 04 Oktober 2020 - 13:18 WIB
Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Muhammad Thorig Husler–Budiman (MTH-Budiman) Agus Melas. Foto: Istimewa
LUWU TIMUR - Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Muhammad Thorig Husler–Budiman (MTH-Budiman) Agus Melas, meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur berhati-hati dalam memverifikasi dokumen pencalonan sebelum menentapkan pasangan calon di Pilkada Lutim , mengingat salah satu kandidat dinilainya memiliki unsur dugaan cacat administrasi.

Menurut Agus, pada pleno penetapan pasangan calon yang akan digelar Senin (05/10/20) besok, KPU Luwu Timur harus benar-benar mencermati isi dokumen pencalonan terutama terkait adanya perbedaan penulisan nama pada dokumen persyaratan tersebut dengan e-ktp milik kandidat.



Baca Juga: Partai Hanura Tetap Jagokan Husler-Budiman di Pilkada Lutim

“Pada ijazah mulai dari SMA, S1, sampai S2 milik Bakal Calon Wakil Bupati Andi Muh Rio Patiwiri, terdapat perbedaan penulisan nama dengan ijazah. Saya rasa hal ini juga lumrah terjadi di daerah lain, namun tentunya KPU wajib meminta kejelasan atau keterangan dari instansi terkait yang menyatakan jika ijazah dan pemilik e-KTP adalah orang yang sama,” ujar Agus.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!