Edan! ASN di Pringsewu Pesta Sabu di Kantor Catatan Sipil
Minggu, 04 Oktober 2020 - 08:23 WIB
PRINGSEWU - Tim Cobra Satreskoba Polres Pringsewu , Lampung, berhasil menangkap lima orang peserta pesta sabu. Gilanya, pesta sabu tersebut digelar di Kantor Dinas Catatan Sipil Kabupaten Pringsewu .
(Baca juga: Sebelum Tewas ASN Kejari Labuhanbatu Dibenamkan ke Lumpur )
Dua tersangka berinisial DM dan AS langsung ditangkap usai pesta sabu di dalam gudang salah satu perkantoran di Pemkab Pringsewu . Saat digeledah, didapatkan barang bukti lima alat hisap sabu, sembilan kaca pirek, empat buah skop plastik, dua buah sumbuh jarum, tiga korek api, serta plastik bekas bungkus sabu.
Dari hasil penyelidikan sementara, kedua pelaku mengaku sudah empat bulan ini sering menggelar pesta sabu di dalam gudang kantor Dinas Catatan Sipil Kabupaten Pringsewu . Mereka juga mengaku ada pelaku lain yang sering ikut, yakni berinisial DF.
Berbekal keterangan dari dua tersangka, polisi akhirnya menangkap DF yang berada di rumahnya. Ketiga pelaku beserta barang buktinya digelandang ke Mapolres Pringsewu , untuk kepentingan penyelidikan.
(Baca juga: Niat Sebar Hoaks Uji Vaksin COVID-19, Akhirnya 'Gatot' )
Dalam pemeriksaan lanjutan, tersangka DM mengaku mendapatkan sabu dari tersangka berinisial SB. Sementara peralatan nyabu disimpan oleh tersangka berinisial DM, yang merupakan residivis kasus penyalahgunaan ganja pada tahun 2012, dengan vonis delapan bulan penjara.
Dalam kasus ini, menurut Kapolres Pringsewu , AKBP Andri Hamid Soemantri menyebutkan, anggotanya berhasil menangkap lima pelaku, yakni berinisial DM, AS, DF, SB, dan RA. "Salah satu tersangka merupakan ASN yang menjabat sebagai Kasubag di Dinas Catatan Sipil Kabupaten Pringsewu ," ungkapnya.
(Baca juga: Istri Nonton Film Bokep Kiriman Teman Laki-laki, Suami Kalap )
ASN yang terlibat dalam pesta sabu ini berinisial DM (40) warga Kuncup, Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu , Kabupaten Pringsewu . "Mereka berhasil kami tangkap, setelah ada laporan masyarakat tentang aktivitas kelima tersangka," ujar Andri.
Selain ASN, dua dari lima tersangka tersebut berstatus sebagai pegawai honorer di Pemkab Pringsewu , yakni tersangka berinisial AS (27), dan DF (27). Sedangkan tersangka berinisial SB (46), dan RA (27) merupakan wiraswasta warga Pringsewu .
(Baca juga: Sebelum Tewas ASN Kejari Labuhanbatu Dibenamkan ke Lumpur )
Dua tersangka berinisial DM dan AS langsung ditangkap usai pesta sabu di dalam gudang salah satu perkantoran di Pemkab Pringsewu . Saat digeledah, didapatkan barang bukti lima alat hisap sabu, sembilan kaca pirek, empat buah skop plastik, dua buah sumbuh jarum, tiga korek api, serta plastik bekas bungkus sabu.
Dari hasil penyelidikan sementara, kedua pelaku mengaku sudah empat bulan ini sering menggelar pesta sabu di dalam gudang kantor Dinas Catatan Sipil Kabupaten Pringsewu . Mereka juga mengaku ada pelaku lain yang sering ikut, yakni berinisial DF.
Berbekal keterangan dari dua tersangka, polisi akhirnya menangkap DF yang berada di rumahnya. Ketiga pelaku beserta barang buktinya digelandang ke Mapolres Pringsewu , untuk kepentingan penyelidikan.
(Baca juga: Niat Sebar Hoaks Uji Vaksin COVID-19, Akhirnya 'Gatot' )
Dalam pemeriksaan lanjutan, tersangka DM mengaku mendapatkan sabu dari tersangka berinisial SB. Sementara peralatan nyabu disimpan oleh tersangka berinisial DM, yang merupakan residivis kasus penyalahgunaan ganja pada tahun 2012, dengan vonis delapan bulan penjara.
Dalam kasus ini, menurut Kapolres Pringsewu , AKBP Andri Hamid Soemantri menyebutkan, anggotanya berhasil menangkap lima pelaku, yakni berinisial DM, AS, DF, SB, dan RA. "Salah satu tersangka merupakan ASN yang menjabat sebagai Kasubag di Dinas Catatan Sipil Kabupaten Pringsewu ," ungkapnya.
(Baca juga: Istri Nonton Film Bokep Kiriman Teman Laki-laki, Suami Kalap )
ASN yang terlibat dalam pesta sabu ini berinisial DM (40) warga Kuncup, Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu , Kabupaten Pringsewu . "Mereka berhasil kami tangkap, setelah ada laporan masyarakat tentang aktivitas kelima tersangka," ujar Andri.
Selain ASN, dua dari lima tersangka tersebut berstatus sebagai pegawai honorer di Pemkab Pringsewu , yakni tersangka berinisial AS (27), dan DF (27). Sedangkan tersangka berinisial SB (46), dan RA (27) merupakan wiraswasta warga Pringsewu .
(eyt)
tulis komentar anda