Pesta Air saat Pandemi, General Manager Hairos Waterpark Jadi Tersangka

Sabtu, 03 Oktober 2020 - 06:02 WIB
Wakapolrestabes Medan AKBP Pol Irsan Sinuhaji menyebut, ES dijerat dengan UU Nomor 6/ 2018 tentang Karantina Kesehatan dan terancam penjara selama satu tahun.

Meskipun ES telah berstatus sebagai tersangka namun tidak ditahan karena ancaman hukuman yang menjeratnya dibawah 5 tahun dan diyakini tidak akan melarikan diri.

“Selain melakukan penyelidikan ke pihak Hairos Waterpark, Polrestabes Medan juga melakukan penyelidikan internal di Polrestabes Medan.Hal ini untuk memastikan apakah ada keterlibatan polsek setempat terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Hairos Waterpark,” kata Irsan. (BACA JUGA: Mengenang Amir Hamzah, Tokoh Pujangga Baru yang Ditangkap dan Dihabisi Pasukan Pesindo)

Wahana tersebut saat ini operasionalnya ditutup untuk sementara waktu oleh pihak terkait.

Sedangkan ES saat ini hanya dikenakan wajib lapor, dan keterangannya masih terus digali karena masih adanya kemungkinan tersangka tambahan dalam kasus ini.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!