Gugatan Pengembang Mampang Hills Tak Diterima, PN Depok Kabulkan Eksepsi Warga
Jum'at, 02 Oktober 2020 - 22:05 WIB
Dalam proses persidangan, tujuh warga membantah berbagai dalil pengembang dan pengelola hingga akhirnya 30 September 2020 majelis hakim dalam agenda sidang putusan mengabulkan eksepsi tujuh warga dan gugatan pengembang dan pengelola dinyatakan tidak dapat diterima.
Terhadap kasus itu, Rian kini mendapatkan kuasa dari 120 warga dan telah memberikan somasi saat persidangan selanjutnya. (Baca juga: Tinjau Depo MRT, Wagub DKI Ingin Percepatan Pembangunan Fase II)
Warga Tolak Bayar
Warga yang digugat bernama Dimas (45) menolak bayar sejak Maret 2019. Hal ini dikarenakan pengembang dan pengelola menaikkan IPL tanpa keputusan warga. “Sejak surat diedarkan Februari, saya sudah tak bayar,” ujarnya.
Alasan dia tak bayar IPL lantaran pengelola tak pernah menyelesaikan keluhan warga. Mereka kerap mengabaikan, termasuk proses aduan yang ribet.
Terhadap kasus itu, Rian kini mendapatkan kuasa dari 120 warga dan telah memberikan somasi saat persidangan selanjutnya. (Baca juga: Tinjau Depo MRT, Wagub DKI Ingin Percepatan Pembangunan Fase II)
Warga Tolak Bayar
Warga yang digugat bernama Dimas (45) menolak bayar sejak Maret 2019. Hal ini dikarenakan pengembang dan pengelola menaikkan IPL tanpa keputusan warga. “Sejak surat diedarkan Februari, saya sudah tak bayar,” ujarnya.
Alasan dia tak bayar IPL lantaran pengelola tak pernah menyelesaikan keluhan warga. Mereka kerap mengabaikan, termasuk proses aduan yang ribet.
Lihat Juga :