Gugatan Pengembang Mampang Hills Tak Diterima, PN Depok Kabulkan Eksepsi Warga

Jum'at, 02 Oktober 2020 - 22:05 WIB
PN Depok mengabulkan eksepsi tujuh warga dan menyatakan tidak dapat menerima gugatan IPL PT Buana Global Propertindo dan PT Bina Pilar Lestari selaku Pengembang dan Pengelola Kompleks Mampang Hills, Depok, Rabu (30/9/2020). Foto: Ist
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Depok mengabulkan eksepsi tujuh warga dan menyatakan tidak dapat menerima gugatan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) PT Buana Global Propertindo dan PT Bina Pilar Lestari selaku Pengembang dan Pengelola Kompleks Mampang Hills, Depok, Rabu (30/9/2020).

Kuasa hukum tujuh warga Kompleks Mampang Hills, Rian Hidayat mengatakan, gugatan dengan perkara 226/pdt.g/2019/PN.DPK resmi berakhir setelah PN Depok menyatakan tidak dapat menerima gugatan dua perusahaan tersebut. (Baca juga: Ini Upaya Pemkot Jakpus agar Tak Ada Lagi Mobil Nyemplung Kolam Bundaran HI)



“Dikarenakan eksepsi kami dikabulkan majelis hakim, maka gugatan pengembang dan pengelola PT Buana Global Propertindo dan PT Bina Pilar Lestari mengenai iuran pengelolaan lingkungan (IPL) dinyatakan tidak dapat diterima oleh PN Depok,” ujar Rian membacakan hasil putusan PN Depok, Kamis (1/10/2020).

Dia menjelaskan perkara ini bermula pada Oktober 2019 yakni adanya gugatan dari pengembang dan pengelola Mampang Hills terhadap 10 warga perihal pembayaran iuran pengelolaan lingkungan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!