Iqbal Suhaeb Evaluasi Penanganan COVID-19 Luwu Utara

Jum'at, 02 Oktober 2020 - 19:30 WIB
Dikatakan darurat, karena di Luwu Utara orang yang meninggal akibat COVID-19 semakin bertambah. Saat ini saja, per 1 Oktober 2020, sudah 12 orang yang meninggal dunia.

“Nah, kehadiran kita di sini bersama seluruh kepala perangkat daerah dan Forkopimda tentu sangat penting. Kita ingin tahu sejauhmana upaya-upaya penanganan yang telah dan akan kita lakukan dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Meski Luwu Utara zona oranye , tetapi hampir sebagian kecamatan itu sudah zona merah,” jelasnya.

Baca juga: Iqbal Suhaeb Temui Tomakaka Masamba, Ini yang Dibahas

Daam rapat tersebut diketahui adanya perubahan nama dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menjadi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19. Meski ada perubahan nama, tapi secara struktur tidak banyak berubah. Tetap Bupati sebagai Ketua Satgas dan Kalaksa BPBD sebagai Sekretaris Satgas.

Perubahan nama ini sudah diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional . Setelah keluarnya Perpres Nomor 82 Tahun 2020, Gugus Tugas tak lagi berdiri sendiri, karena sudah ada satuan tugas lain yang dibentuk, yaitu Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!