Layani Pembeli Makan di Tempat, 4 Rumah Makan dan 8 Kafe Ditutup

Jum'at, 02 Oktober 2020 - 15:55 WIB
Oleh karena itu, dia meminta para pelaku usaha mentaati semua ketentuan tersebut selama masa PSBB ketat berlangsung. "Disegel sesuai ketentuan, kalau masih tetap buka sebelum sanksi 3x24 berakhir kita kenakan denda," ujarnya. (Baca juga: Ini 15 Kriteria Hotel Tempat Isolasi Mandiri )

Meski masih mendapati rumah makan dan kafe kopi yang nekat melayani pembeli makan dan minum di tempat, namun secara keseluruhan para pelaku usaha di Kecamatan Makasar sudah mentaati protokol kesehatan.

"Ini hanya sebagian saja yang masih bandel, mayoritas pelaku usaha sudah mengerti, semoga dengan razia ini kesadaran masyarakat bisa bertamabah dan kasus Covid-19 bisa segera berakhir," harapnya. (Baca juga: 3.393 Orang Terjaring Razia Masker di Jaksel Selama PSBB Ketat )
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!