Layani Pembeli Makan di Tempat, 4 Rumah Makan dan 8 Kafe Ditutup
Jum'at, 02 Oktober 2020 - 15:55 WIB
Satpol PP segel kafe dan rumah makan di Makasar, Jakarta Timur karena layani pembeli makan di tempat. Foto/Dok Satpol PP
JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Makasar bersama TNI dan Polri menggelar Operasi Yustisi di tiga lokasi. Ketiga lokasi itu yakni Jalan Jatiwaringin, Jalan Raya Pondok Gede dan Jalan Pintu II Taman Mini Indonesia Indah (TMII) , Kamis 1 Oktober 2020 malam.
Operasi tersebut menyasar kafe dan rumah makan yang masih melayani pembeli makan dan minum di tempat. Camat Makasar Kamal Alatas mengatakan, dalam operasi tersebut sebanyak empat rumah makan dan delapan kafe kopi terpaksa ditutup sementara.
"Kita tutup 3x24 jam karena masih menyediakan layanan makan dan minum di tempat," kata Kamal saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Jumat (2/10/2020). (Baca juga: Wahidin Minta Kasus Perusakan Musala dan Perobekan Alquran Tak Dibesar-besarkan )
Kamal menjelaskan, setiap pelanggar bakal menerima sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020, Pergub 79 Tahun 2020 dan Pergub 80 Tahun 2020 tentang penanganan Covid-19.
Operasi tersebut menyasar kafe dan rumah makan yang masih melayani pembeli makan dan minum di tempat. Camat Makasar Kamal Alatas mengatakan, dalam operasi tersebut sebanyak empat rumah makan dan delapan kafe kopi terpaksa ditutup sementara.
"Kita tutup 3x24 jam karena masih menyediakan layanan makan dan minum di tempat," kata Kamal saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Jumat (2/10/2020). (Baca juga: Wahidin Minta Kasus Perusakan Musala dan Perobekan Alquran Tak Dibesar-besarkan )
Kamal menjelaskan, setiap pelanggar bakal menerima sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020, Pergub 79 Tahun 2020 dan Pergub 80 Tahun 2020 tentang penanganan Covid-19.
Lihat Juga :