Luthfi A Mutty: Anggaran Perubahan Tidak Bersifat Wajib

Jum'at, 02 Oktober 2020 - 12:27 WIB
Menurut Luthfi.

Dirinya menjelaskan, langkah yang harus ditempuh Pj wali kota saat ini adalah melakukan konsultasi ke pimpinan DPRD Kota Makassar untuk mengeluarkan SK parsial tentang APBD Perubahan dan melakukan konsultasi ke Mendagri.

Selain itu, kata dia dewan harus memberikan penjelasan secara mendetail alasan yang paling mendasar sehingga APBD Perubahan ditolak. Kalau cuma argumentasi keterlambatan penyampaian KUPA PPAS, serta besar kecilnya nilai mata anggaran tertentu, maka itu bukan merupakan hal yang sangat prinsip untuk tidak menerima dan mengesahkan anggaran Perubahan.

"Harus ada alasan yang sangat prinsip dan mendasar atas penolakan pengesahan tersebut, sehingga tidak terkesan like and dislike, apalagi konflik kepentingan," tegas Opu Luthfi sapaannya.

Lebih jauh dijelaskan, seharusnya di tengah pandemi dimana pertumbuhan ekonomi minus, investasi Pemerintah dibidang pembangunan sangat dibutuhkan utamanya disektor penyerapan tenaga kerja, peningkatan daya beli masyarakat dan juga ekonomi kerakyatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!