Luthfi A Mutty: Anggaran Perubahan Tidak Bersifat Wajib
Jum'at, 02 Oktober 2020 - 12:27 WIB
Pakar Pemerintahan yang juga mantan Bupati Luwu Utara Luthfi Andi Mutty. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Penolakan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2020 oleh DPRD Kota Makassar, mendapat tanggapan dari sejumlah elemen dan tokoh masyarakat.
Pakar Pemerintahan yang juga mantan Bupati Luwu Utara, Luthfi Andi Mutty yang dimintai tanggapannya menegaskan, anggaran perubahan tidak bersifat mutlak dan wajib ada, oleh karena anggaran pokok sudah merangkum satu tahun pelaksanaan kegiatan pemerintahan, khususnya untuk anggaran rutin.
Baca Juga: Kopel Sebut Penolakan DPRD Makassar Bahas Rancangan APBD-P Bukan Solusi
"Kalau dewan menolak mengesahkan APBD Perubahan Kota Makassar, maka anggaran yang digunakan Pemerintah dalam menjalankan pemerintahan cukup anggaran rutin saja," tegas Luthfi Mutty
Pakar Pemerintahan yang juga mantan Bupati Luwu Utara, Luthfi Andi Mutty yang dimintai tanggapannya menegaskan, anggaran perubahan tidak bersifat mutlak dan wajib ada, oleh karena anggaran pokok sudah merangkum satu tahun pelaksanaan kegiatan pemerintahan, khususnya untuk anggaran rutin.
Baca Juga: Kopel Sebut Penolakan DPRD Makassar Bahas Rancangan APBD-P Bukan Solusi
"Kalau dewan menolak mengesahkan APBD Perubahan Kota Makassar, maka anggaran yang digunakan Pemerintah dalam menjalankan pemerintahan cukup anggaran rutin saja," tegas Luthfi Mutty
Lihat Juga :