Ini Penjelasan Wagub Isolasi Mandiri Boleh di Rumah

Jum'at, 02 Oktober 2020 - 08:45 WIB
Politisi Gerindra itu mengklaim masyarakat tidak perlu bingung soal aturan isolasi mandiri. Sebab, pada prinsipnya Pemprov berusaha memberikan pelayanan dan perawatan terbaik. (Lihat foto; Graha Wisata Ragunan Siap Tampung 152 OTG Pasien Covid-19 )

Bagi warga yang rumah tinggalnya tidak memenuhi persyaratan untuk isolasi mandiri bisa dikarantina di tempat isolasi yang telah disiapkan pemerintah. Wagub menambahkan, Pemprov DKI sedang menyiapkan tempat tempat isolasi mandiri.

"Kami juga sedang menyiapkan juga dan berproses di tiga titik di Ragunan, di Taman Mini, dan di Jakarta Islam Center. Nah sambil di situ disiapkan di Wisma juga disiapkan dan sudah mulai diisi, namun bagi yang keluarga yang positif terpapar virus Corona yang ringan dan OTG itu dimungkinkan dilakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing," urainya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!