Ini Penjelasan Wagub Isolasi Mandiri Boleh di Rumah

Jum'at, 02 Oktober 2020 - 08:45 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan, alasan mengizinkan kembali isolasi mandiri di rumah. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan, alasan mengizinkan kembali isolasi mandiri di rumah. Meskipun Pemprov DKI juga sedang menyiapkan sejumlah tempat untuk isolasi mandiri.

"Memang semangat yang disampaikan pak gubernur untuk mengurangi penularan di perumahan dan komunitas yang disebabkan oleh isolasi mandiri. Jadi diharapkan ke depan kita bisa laksanakan isolasi terpusat terkendali," kata Ariza di Jakarta, Jumat (2/10/2020).



Isolasi mandiri di rumah tinggal, kata Wagub, juga memiliki persyaratan ketat, di antaranya warga tersebut memiliki tempat dan rumah atau kamarnya memenuhi syarat. Artinya Sesuai dengan standar kesehatan untuk isolasi. (Baca juga; Anies Akhirnya Izinkan Kembali Pasien OTG COVID-19 Isolasi Mandiri di Rumah )

Kemudian dilakukan pengawasan, pemantauan, perawatan yang baik dari internal keluarga, warga sekitar, dan petugas kesehatan. "Mohon maaf, mungkin warga yang rumahnya sempit kecil padat atau tidak memungkinkan, sekalipun ringan atau OTG ya kita arahkan ke tempat-tempat yang sudah kami siapkan,” ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!