Digrebek Densus 88, Ini Peran R dalam Penyerangan di Pasar Kliwon Solo

Jum'at, 02 Oktober 2020 - 07:25 WIB
Dua tersangka baru (baju tahanan paling depan) kasus penyerangan di Kampung Mertodranan, Kecamatan Pasar Kliwon saat diamankan di Mapolresta Solo, Kamis (1/10/2020). Foto/Ary Wahyu Wibowo
SOLO - Salah satu tersangka kasus penyerangan di Kampung Mertodranan, Kecamatan Pasar Kliwon , Solo tertangkap bersamaan ketika Densus 88 melakukan penggrebekan di Jepara. Pelaku berinisial S alias R ini diduga sebagai salah satu otak penyerangan dan melakukan survei lokasi.

“Tim gabungan Polda Jawa Tengah dan Densus 88 melakukan penggrebekan salah satu terduga teroris di Jepara. Pada saat penangkapan, tersangka R ada di sana,” kata Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (1/10/2020).



Terduga teroris yang ditangkap menjadi kewenangan Densus 88. Polresta Solo dalam kapasitas melakukan penyidikan terhadap tersangka R yang diduga terlibat dalam kasus di Mertodranan, Pasar Kliwon.

R diduga sebagai salah satu otak penyerangan bersama BD yang terlebih dahulu berhasil diringkus. Polresta Solo yang diback up Polda Jawa Tengah selama dua hari berturut turut menangkap dua orang yang sebelumnya dinyatakan buron.

(Baca juga: Rekonstruksi Penyerangan Pasar Kliwon, 8 Tersangka Peragakan 77 Adegan )

Tersangka T ditangkap Senin (28/9/2020) malam di wilayah Solo sekitar pukul 20.00 WIB. “keterlibatannya sebagai pelaku kekerasan dengan melakukan pelemparan batu ke mobil sebanyak 2 kali,” terangnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!