Dicecar 30 Pertanyaan, Ketua JARI 98 Terancam Denda Rp1 Miliar
Kamis, 01 Oktober 2020 - 22:03 WIB
"Kemarin laporan sudah masuk pembahasan pertama di Gakkumdu. Semua sepakat melanjutkan tahap selanjutnya yakni klarifikasi," ujarnya, Kamis (1/10/2020).
Sebelum klarifikasi ke terlapor, Gakkumdu telah memeriksa 4 saksi, tiga di antaranya berasal dari saksi pelapor yang memberatkan. "Kalau saksi ada 4, tapi satu tidak bisa hadir maka kita berikan undangan yang kedua. Ini saksi dari pelapor. Saksi ini bukan yang melihat langsung, tapi dari media sosial," kata Jazuli.
Sekitar 30 pertanyaan yang disampaikan kepada Willy dalam klarifikasi ini. Semua pertanyaan itu fokus pada materi pelaporan yakni membagi-bagikan uang.
"Kita fokus klarifikasi JARI 98 yang bagi-bagikan uang. Ini kan masih on process tentu setelah proses klarifikasi kita akan buat kajian," ucapnya.
Dalam perkara ini, Willy akan dijerat pasal berlapis sesuai UU No 10 Tahun 2016 Pasal 73 ayat 4 dan Pasal 187 A. Ancamannya pidana penjara 36-72 bulan dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. (Baca juga: Polsek Sawah Besar Sosialisasi Gerakan 3M Lewat Film Pendek)
Sebelum klarifikasi ke terlapor, Gakkumdu telah memeriksa 4 saksi, tiga di antaranya berasal dari saksi pelapor yang memberatkan. "Kalau saksi ada 4, tapi satu tidak bisa hadir maka kita berikan undangan yang kedua. Ini saksi dari pelapor. Saksi ini bukan yang melihat langsung, tapi dari media sosial," kata Jazuli.
Sekitar 30 pertanyaan yang disampaikan kepada Willy dalam klarifikasi ini. Semua pertanyaan itu fokus pada materi pelaporan yakni membagi-bagikan uang.
"Kita fokus klarifikasi JARI 98 yang bagi-bagikan uang. Ini kan masih on process tentu setelah proses klarifikasi kita akan buat kajian," ucapnya.
Dalam perkara ini, Willy akan dijerat pasal berlapis sesuai UU No 10 Tahun 2016 Pasal 73 ayat 4 dan Pasal 187 A. Ancamannya pidana penjara 36-72 bulan dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. (Baca juga: Polsek Sawah Besar Sosialisasi Gerakan 3M Lewat Film Pendek)
Lihat Juga :