Tuntut Pengembalian Dana, Nasabah IOI Kembali Minta Bantuan Polisi

Kamis, 01 Oktober 2020 - 18:11 WIB
Sebelumnya, diketahui bahwa PT IOI meminta perpanjangan waktu masa investasi dari nasabahnya. Surat juga dibubuhi tandatangan dari SWH selaku Direktur PT IOI. Kontrak HYPN yang jatuh tempo terhitung sejak tanggal 1 April 2020-31 Desember 2020 akan diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu kontrak HYPN selama enam bulan.

Pembayaran kupon yang biasa dilakukan setiap bulan kepada pemegang HYPN akan diperpanjang juga mengikuti penambahan jangka waktu investasi HYPN.

Kontrak HYPN yang diperpanjang otomatis hanya akan diberikan bilyet dan lampiran jadwal pembayaran kupon setiap bulannya. Kemudian, dana baru (fresh fund) yang masuk mulai tanggal 1 April 2020 dapat dicairkan pada saat kontrak HYPN tersebut jatuh tempo. Hal ini tidak mengikuti aturan perpanjangan otomatis. Penempatan dana baru ini akan diberikan Kontrak HYPN seperti biasa.

Langkah tersebut dilakukan atas pertimbangan adanya pengumuman darurat nasional Covid-19, serta adanya ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang restrukturisasi terkait dampak Covid-19 pada tanggal 25 Maret 2020.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!