Tuntut Pengembalian Dana, Nasabah IOI Kembali Minta Bantuan Polisi

Kamis, 01 Oktober 2020 - 18:11 WIB
Kuasa hukum yang mewakili 162 nasabah investasi PT IOI, Andreas. Foto/Ist
JAKARTA - Kuasa hukum yang mewakili 162 nasabah investasi PT IOI, Andreas, kembali mendatangi Mabes Polri untuk meminta bantuan kepolisian agar perusahaan mengembalikan dana nasabah yang diinvestasikan. Sebelumnya, berdasarkan No LP: LP7/B/0364/VII/2020/BARESKRIM tertanggal 6 Juli 2020, Andreas melaporkan yang diduga SWH selaku Direktur PT IOI.

Andreas menjelaskan, pihak PT IOI diduga mengalami gagal bayar terhadap nasabah sejak April 2020. PT IOI bergerak dibidang investasi High Yield Promissory Notes (HYPN).



"Kami laporankan awalnya puluhan orang, korban berkembang menjadi ratusan orang tersebut mengalami kerugian investasi mencapai ratusan miliar," ujar Andreas di Mabes Polri, Kamis (1/10/2020).

Masalah timbul lantaran produk HYPN yang dijual SWH diduga tidak memiliki izin dari OJK untuk menghimpun dana pihak ketiga selayaknya lembaga keuangan. (Baca juga: Kaya Mendadak, Terlapor Penipuan Investasi Emas Punya Dua Moge dan Mobil Sport )

"Kenapa awalnya nasabah tertarik menanamkan investasi, sesuai perjanjian pasal 6, karena dikatakan perusahaan ini memiliki segala jenis izin jasa lembaga keuangan. Ternyata setelah kami cek ke BI, bahwa perusahaan ini tidak memiliki izin OJK," sebut Andreas.

Andreas melaporkan SWH selaku Direktur PT IOI ke Bareskrim dengan dugaan melanggar pasal 372 KUHP Penipuan/Perbuatan Curang UU Nomor 1 tahun 1946 dan atau Pasal 378 KUHP, UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 46, Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!