Aktivis Bumi Lestari Minta Tak Asal Tuding pada Proyek Tambang Pasir
Kamis, 01 Oktober 2020 - 16:13 WIB
Dia mengingatkan, jika sejumlah pernyataan yang dilayangkan itu sudah mengarah ke fitnah, maka bisa dipastikan itu melanggar aturan.
“Mengatakan orang lain bersalah tanpa adanya fakta yang mendukung akan mengarah kepada fitnah, Pasal 310 ayat (1) KUHP serta Pasal 312 dan 316 KUHP di mana orang yang dituduh tersebut sama sekali tidak melakukan kesalahan. Apalagi jika, sampai menuduh seorang Gubernur Susel secara tidak senonoh, dalam aktifitas tambang pasir laut di Takalar,”ujarnya.
Omar mengingatkan agar supaya memahami secara detail prosesnya, lalu merunutnya secara ilmiah dan akurat.
Termasuk menggunakan alat analisis yang bisa divalidasi dan dapat dipertanggung jawabkan, bila bersumber dari laboratorium maka laboratorium tersebut harus terakreditasi. Sehingga, masyarakat tidak disuguhi informasi prematur dan cenderung provokasi.
Baca Juga: Kadis PLH Tegaskan Amdal Tambang Pasir Laut Sudah Sesuai Aturan
“Mengatakan orang lain bersalah tanpa adanya fakta yang mendukung akan mengarah kepada fitnah, Pasal 310 ayat (1) KUHP serta Pasal 312 dan 316 KUHP di mana orang yang dituduh tersebut sama sekali tidak melakukan kesalahan. Apalagi jika, sampai menuduh seorang Gubernur Susel secara tidak senonoh, dalam aktifitas tambang pasir laut di Takalar,”ujarnya.
Omar mengingatkan agar supaya memahami secara detail prosesnya, lalu merunutnya secara ilmiah dan akurat.
Termasuk menggunakan alat analisis yang bisa divalidasi dan dapat dipertanggung jawabkan, bila bersumber dari laboratorium maka laboratorium tersebut harus terakreditasi. Sehingga, masyarakat tidak disuguhi informasi prematur dan cenderung provokasi.
Baca Juga: Kadis PLH Tegaskan Amdal Tambang Pasir Laut Sudah Sesuai Aturan
Lihat Juga :