Dua Pasangan Calon di Pilbup Gresik Sepakati Dana Kampanye Rp6,7 Miliar
Kamis, 01 Oktober 2020 - 05:23 WIB
Dalam laporan LPPDK tersebut memuat seluruh penerimaan dan pengeluaraan dana kampanye. Baik biaya dari pertemuan terbatas, pembuatan alat peraga atau bahan kampanye, jasa manajemen atau konsultan dan sejenisnya.
"Selama 71 hari, mulai dari awal pada 26 September lalu hingga 5 Desember yang merupakan hari terkahir masa kampanye," tandasnya.
(Baca juga: Hari Kesaktian Pancasila, GM FKPPI Jatim: Momentum Rekonsiliasi Nasional )
Dijelaskan, dalam masa kampanye kedua pihak harus mematuhi aturan yang ada. Baik melakukan sosialisasi, menyampaikan program hingga batasan dalam mengadakan forum pertemuan.
Hal itu secara detail telah diatur dalam PKPU 13/2020 tenyang pelaksanaan pilkada lanjutan di masa bencana non alam COVID-19.
"Selama 71 hari, mulai dari awal pada 26 September lalu hingga 5 Desember yang merupakan hari terkahir masa kampanye," tandasnya.
(Baca juga: Hari Kesaktian Pancasila, GM FKPPI Jatim: Momentum Rekonsiliasi Nasional )
Dijelaskan, dalam masa kampanye kedua pihak harus mematuhi aturan yang ada. Baik melakukan sosialisasi, menyampaikan program hingga batasan dalam mengadakan forum pertemuan.
Hal itu secara detail telah diatur dalam PKPU 13/2020 tenyang pelaksanaan pilkada lanjutan di masa bencana non alam COVID-19.
(msd)
Lihat Juga :