Polda Jateng 5 Jam Periksa Wakil Ketua DPRD Tegal terkait Kasus Konser Dangdut

Rabu, 30 September 2020 - 21:27 WIB
“Proses berikutnya yaitu melakukan gelar internal terkait hasil pemeriksaan hari ini. Kemudian berkomunikasi dengan jaksa sebelum pelimpahan karena tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru,” ujar Kombes Pol Wihastono. (BISA DIKLIK: Akan Ada Tersangka Lagi Kasus Dangdutan Tegal? Ini Penjelasan Kapolda Jateng )

Sementara itu, seusia pemeriksaan, Wasmad mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada semua pihak. "Kami sampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Jawa Tengah dan Kota Tegal," kata Wasmad.

Dia juga menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Joko Widodo atas gelaran konser dangdut di tengah pandemi COVID-19. Wasmad mengapresiasi kinerja Polda Jawa Tengah karena tidak tebang pilih dalam penegakan hukum dan mengaku siap menjalani proses hukum secara kooperatif.

Diketahui, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Tegal setelah lima hari penyelidikan kasus konser dangdut hajatan yang digelar di Lapangan Tegal Selatan pada Rabu (23/9/2020). Politikus Partai Golkar itu sebelumnya sudah diingatkan untuk tidak menggelar konser di tengar pandemi COVID-19.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!