Akan Ada Tersangka Lagi Kasus Dangdutan Tegal? Ini Penjelasan Kapolda Jateng

Selasa, 29 September 2020 - 16:32 WIB
loading...
Akan Ada Tersangka Lagi Kasus Dangdutan Tegal? Ini Penjelasan Kapolda Jateng
Kapolda Jateng, Irjen Polisi Ahmad Luthfi saat kunjungan kerja di Mapolres Pemalang, Selasa (29/9/2020). FOTO : Istimewa
A A A
SEMARANG - Kasus gelaran Dangdut di Kota Tegal terus bergulir pasca Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES) resmi ditetapkan sebagai tersangka.Wasmad kini harus menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Sabar ini sudah penetapan tersangka, nanti kita periksa berproses tahapan lebih lanjut akan dilaksanakan oleh penyidik kita," kata Kapolda Jateng , Irjen Polisi Ahmad Luthfi saat kunjungan kerja di Mapolres Pemalang, Selasa (29/9/2020).

Saat disinggung terkait kemungkinan adanya tersangka lain, Kapolda belum dapat memastikan karena menunggu hasil pengembangan.(Baca juga : Polda Jateng Tetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Tersangka Dangdutan )

"Untuk sementara belum, hasil pengembangan belum. Nanti perkembangan atas pertimbangan penyidik yang akan kita kembangkan lebih lanjut, " tukasnya.

Kapolda meminta seluruh jajaran di 35 Kabupaten kota untuk dapat menegakkan hukum yang sama jika terdapat kasus serupa.

"Untukseluruh Kapolres dari 35 polres jajaran sudah kita perintahkan untuk menegakan hukum yang sama," tegas jenderal bintang dua ini.(Baca juga : Usut Acara Dangdutan di Tegal, Polda Jateng Libatkan 2 Saksi Ahli )

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jateng Iskandar Fitriana Sutrisna menyebutkan total sebanyak 19 saksi telah dipriksa. Dari jumlah itu, 3 diantaranya merupakan saksi ahli pidana, kesehatan dan ahli bahasa.

"Saksi lain dari sipil maupun anggota sudah kami periksa berjumlah 16 orang. 5 orang diantaranya dari anggota Polri. Beberapa barang bukti sudah kami sita yaitu surat keterangan, surat-surat yang diajukan dari awal dan setelah ada pencabutan dari Polsek itu juga menjadi barang bukti, ” ungkap Iskandar Fitriana Sutisna di Mapolda Jateng, Selasa (29/9/2020).

Menurutnya dalam pengajuan izin hajatan, tersangka tidak menyebutkan adanya panggung hiburan dan musik. Setelah Polsek tahu bahwa kegiatan itu menyelenggarakan dangdutan yang cukup besar maka izin tersebut dicabut oleh Polsek. Tetapi hal ini tidak dihiraukan oleh penyelenggara dan tetap melaksanakan kegiatan.

"Maka dari itu dari penyidik Polda Jateng dan Polres Tegal Kota tidak pandang bulu kepada siapapun untuk yang melanggar protokol kesehatan oleh sebab itu tersangka dijerat 2 pasal yaitu pasal 93 UU No 6 tentang kesehatan dan pasal 216 KUHP, ” tegasnya.
(nun)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1850 seconds (0.1#10.140)